Cyberlaw – Tugas Membuat Makalah Ponografi & Aspek Hukumnya.
Tugas dapat mengangkat salah satu kasus yang terjadi diindonesia. Diharapkan setiap kelompok memilih judul/kasus yang berbeda-beda. Tugas minimal setara 1 halaman kertas A4 (1.5 Spasi) diluar gambar.
Tugas ini merupakan tugas kelompok. Makalah dalam bentuk postingan diblog. Setelah selesai membuat diharapkan mengomentari postingan ini dengan meninggalkan Link postingan makalah tersebut.
Mohon dicek tugas ke 2 untuk kelompok kami yang telah kami posting di blog kami pak.
http://never-melt-ice.blogspot.com/2010/12/tugas-2.html
tugas tentang kasus pornografi mata kuliah cyberlaw
check this link :
http://cyber-yogya.blogspot.com/
ttd:
kelompok 2
Mohon Dicek untuk tugas ke 2 kami pak , telah kami posting di blog : http://raysna.tumblr.com/post/2373827888/skandal-pornografi-pegolf-dunia-tiger-woods
TUgas sudah dikumpul.. blog masi sama
jokoprastiyo.wordpress.com
link post : http://jokoprastiyo.wordpress.com/2010/12/21/kontroversi-uu-pornografi-di-indonesia/
Ok langsung dicek. terimakasih
Ini link tugas kelompok Kami Pak :
http://nurirwan.wordpress.com/2010/12/21/all-about-video-porn/
Mr….itu yg bnr tgs ponografi or pornografi to….truz plg lmbt d kmplinya kpn????
Sudah tahulah yang bener mana..hehe.. Harusnya hari selasa kemarin..kumpulin aja segera,,
http://havizhabib.blogspot.com/2010/12/kasus-video-porno.html
Tugas cyberlaw 2 untuk kelompok 5 :
http://lac0rp5.blogspot.com/2010/12/cyberlaw-tugas-2.html
maaf pak baru bisa ngumpulin tugasnya sekarang. berikut ini link untuk melihat hasil dari tugas kelompok kami
daftar nama kelompok :
1. 1. abas susilo // 08523198
2. 2. mahfuji // 08523243
3. 3. rudi hartanto // 08523217
4. 4. sedewo winarno // 08523210
5. 5. hertanto dwi. c // 08523197
pak, ini link tugas kelompok kami :
http://rifuntastic.wordpress.com/2010/12/28/tugas-2-cyberlaw-pornografi-di-indonesia-studi-kasus-majalah-playboy-versi-indonesia/
mohon maaf atas keterlambatan pengumpulan tugasnya pak 😀
pak ini link tugas kelompok kami, mohon maaf ya pak atas keterlambatannya..
http://oldbookmisread.blogspot.com/2010/12/pornografi-dalam-aspek-sosiologi-hukum.html
pak saya sudah kasih comment di blog bapak, kenapa tidak muncul?
http://oldbookmisread.blogspot.com/search/label/kuliah maaf pak ini tugas kami jadi 1 blog jadi kami lupa coment disini kami kira sudah dalam 1 blog yang dlw… maaf jika telat!
Pak ini tugas kami http://oldbookmisread.blogspot.com/2010/12/pornografi-dalam-aspek-sosiologi-hukum.html
waktu itu anggota klpk kami udah ngepost tgl 20 desember 2010. Tapi barusan saya cek lagi komennya disini tdk ada..jadi saya post ulang lg link nya pak.trims