Mendirikan Warnet

Warnet

Warnet

Usaha warnet adalah salah satu pilihan bisnis yang masih menjanjikan untuk beberapa tahun kedepan. Internet sudah menjadi satu kebutuhan yang tidak bisa dipungkiri lagi, internet sebagai pilihan terbaik untuk menunjang semua kebutuhan seperti, bisnis Anda, pekerjaan Anda dan bahkan hobby Anda. Maka dari itu sekali lagi kami katakan, bisnis jasa penyedia koneksi internet ( warnet ) akan semakin dibutuhkan di masa-masa mendatang.

Ada beberapa orang yang masih mengalami kendala untuk memulai bisnis ini, dikarenakan keterbatasan pengetahuan akan teknologi komputer, keterbatasan pengetahuannya akan jaringan / networking sampai ke waktu yang cukup padat hingga tidak sempat untuk memulainya, yang pada akhirnya tertunda dan tertunda terus. Disini kami ingin memberikan sedikit Tips dan Triks singkat tentang bagaimana dan darimana sebaiknya kita memulai.

Baca lebih lanjut

Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

cyberlawHak eksklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HaKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi Di samping itu sistem HaKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau hasil karya lainnya yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.

Download Materi Selengkapnya:

Cyberlaw – Hak atas Kekayaan Intelektual

Aspek Hukum Pornografi

Dalam pengertian aslinya, pornografi secara harafiah berarti “tulisan tentang pelacur”, dari akar kata Yunani klasik πορνη dan γραφειν. Kata ini berasal dari dari istilah Yunani untuk orang-orang yang mencatat “pornoai”, atau pelacur-pelacur terkenal atau yang mempunyai kecakapan tertentu dari Yunani kuno. Pada masa modern, istilah ini diambil oleh para ilmuwan sosial untuk menggambarkan pekerjaan orang-orang seperti Nicholas Restif dan William Acton, yang pada abad ke-18 dan 19 menerbitkan risalat-risalat yang mempelajari pelacuran dan mengajukan usul-usul untuk mengaturnya. Istilah ini tetap digunakan dengan makna ini dalam Oxford English Dictionary hingga 1905.

Download Materi Selengkapnya  pada link berikut:

Cyberlaw – Aspek Hukum Pornografi

Tanda Tangan dan Sertfikat Digital

Tanda Tangan DigitalDewasa ini, kebutuhan akan kerahasiaan informasi serta penjagaan atas keaslian suatu informasi dirasa semakin meningkat. Pembentukan framework untuk otentikasi dari informasi berbasis komputer memerlukan pengetahuan dan ketrampilan akan hukum dan bidang keamanan komputer. Akan tetapi, mengkombinasikan antara kedua hal ini bukan pekerjaan yang mudah. Konsep yang ada di dunia hukum seringkali hanya berkorelasi sedikit dengan konsep yang ada pada dunia keamanan komputer. Sebagai contoh, konsep “tanda tangan digital” (digital signature) yang dikenal pada dunia keamanan komputer adalah hasil dari penerapan teknik-teknik komputer pada suatu informasi. Sedangkan di dunia umum, tanda tangan mempunyai arti yang lebih luas, yaitu sebarang tanda yang dibuat dengan maksud untuk melegalisasi dokumen yang ditandatangani.

Dalam dunia nyata, untuk menjamin keaslian serta legalitas suatu dokumen digunakan tanda tangan. Tanda tangan ini merupakan suatu tanda yang bersifat unik milik seseorang dan digunakan untuk memberi pengesahan bahwa orang tersebut setuju dan mengakui isi dari dokumen yang ditandatangani. Untuk dokumen-dokumen elektronik pun dibutuhkan hal semacam ini. Oleh karena itu, diciptakan suatu sistem otentikasi yang disebut tanda tangan digital. Tanda tangan digital merupakan suatu cara untuk menjamin keaslian suatu dokumen elektronik dan menjaga supaya pengirim dokumen dalam suatu waktu tidak dapat menyangkal bahwa dirinya telah mengirimkan dokumen tersebut. Tanda tangan digital menggunakan algoritma-algoritma serta teknik-teknik komputer khusus dalam penerapannya.

Download Materi Selengkapnya di Link Berikut:

Cyberlaw – Tanda Tangan dan Sertfikat Digital

Hukum Kontrak Elektronik

Hukum Kontrak (Law Contract)

Edmon Makarim menggunakan istilah kontrak online (online contract) bagi kontrak elektronik (e-contract) dan mendefinisikan kontrak online sebagai:

Perikatan ataupun hubungan hukum yang dilakukan secara elektronik dengan memadukan jaringan (networking) dari sistem informasi berbasiskan komputer (computer based information system) dengan sistem (e-contract) adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih yang dilakukan dengan enggunakan media komputer, khususnya jaringan internet.

Hukum Perikatan di Indonesia

Hukum perikatan di Indonesia diatur dalam Buku III Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Buku III KUH Perdata ini menganut sistem terbuka, yang artinya memberi kemungkinan untuk dilakukannya jenis-jenis perikatan selain yang diatur dalam Buku III KUH Perdata tersebut. Perikatan-perikatan yang diatur dalam Buku III KUH Perdata disebut sebagai perikatan nominat (perikatan bernama), sedangkan perikatan-perikatan yang tidak diatur.

Dalam Buku III KUH Perdata disebut sebagai perikatan inominat (perikatan tak bernama).

Pasal 1233 KUH Perdata menyebutkan bahwa perikatan dapat timbul karena perjanjian/kontrak atau karena undang-undang. Dari sini tampak bahwa perikatan tidak sama dengan perjanjian/kontrak. Perikatan merupakan hubungan hukum, sedangkan perjanjian/kontrak merupakan perbuatan hukum yang melahirkan perikatan.

Perikatan yang timbul karena perjanjian/kontrak diatur lebih lanjut dalam Bab II Buku III KUH Perdata.

Download Materi Selengkapnya:  Hukum Kontrak

Cyber Ethics / Computer Ethics


Etika komputer (Computer Ethic) adalah seperangkat asas atau nilai yang berkenaan dengan penggunaan komputer. Etika komputer berasal dari 2 suku kata yaitu etika (bahasa Yunani: ethos) adalah adat istiadat atau kebiasaan yang baik dalam individu, kelompok maupun masyarakat dan komputer (bahasa Inggris: to compute) merupakan alat yang digunakan untuk menghitung dan mengolah data. Jumlah interaksi manusia dengan komputer yang terus meningkat dari waktu ke waktu membuat etika komputer menjadi suatu peraturan dasar yang harus dipahami oleh masyarakat luas.

Sejarah Etika Komputer

Komputer ditemukan oleh Howard Aiken pada tahun 1973 Penemuan komputer di tahun 1973 ini menjadi tonggak lahirnya etika komputer yang kemudian berkembang hingga menjadi sebuah disiplin ilmu baru di bidang teknologi.

Dowload Materi Selengkapnya di Link berikut ini:

Cyberlaw – Etika Komputer

Cyberlaw – Tugas Membuat Makalah Ponografi & Aspek Hukumnya

Cyberlaw – Tugas Membuat Makalah Ponografi & Aspek Hukumnya.

Tugas dapat mengangkat salah satu kasus yang terjadi diindonesia. Diharapkan setiap kelompok memilih judul/kasus yang berbeda-beda. Tugas minimal setara 1 halaman kertas A4 (1.5 Spasi)  diluar gambar.

Tugas ini merupakan tugas kelompok. Makalah dalam bentuk postingan diblog. Setelah selesai membuat diharapkan mengomentari postingan ini dengan meninggalkan Link postingan makalah tersebut.